Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara. Menurut Prof. Marbun, pengertian yang sempurna yakni peradilan Administrasi Negara karena pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun 1986 wacana peradilan yang lebih selaras dengan pengertian manajemen Negara yang mana didalamnya terdapat :
- Aparatur Negara / aparatur pemerintahan
- Adanya menjalankan fungsi melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam rangka mengurus keputusan Negara
- Adanya proses tehnis penyelenggaraan UU
- Adanya peraturan yang mengikat masyarakat secara umum
- Adanya suatu instansi atau tubuh yang netral dan dibentuk berdasarkan per undang-undangan. Mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan
- Terdapatnya suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan kepastian hukum
- Adanya sekurang-kurangnya 2 pihak
- Adanya hukum formal yang bisa menegakkan terlaksananya ketentuan hukumm yang bersifat abnormal dan mengikat hukum
- Praduga recht matige, anggapan bahwa keputusan TUN itu yakni benar menurut hukum
- Azas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan TUN
- Azas para pihak harud didengan audie et alteran partem
- Azas kesatuan beracara dalam perkara sejenis
- Azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan yang lain baik secara eksklusif maupun tidak langsung.
- Azas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan
- Azas hakim bersifat aktif
- Azas sidang terbuka untuk umum
- Azas peradilan berjenjang
- Azas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk menerima keadilan (Ultimum remedium)
- Azas objektivitas hakim
- Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
- Berisi tindakan hukum TUN
- Berdasarkan UU
- Bersifat konkrit individual dan final
- Menimbulkan akhir hukum bagi seseorang atau tubuh hukum
- SK
- Surat edaran
- Pengumuman
- Pedoman., dll
- Keputusan yang bersifat keperdataan
- Bersifat umum
- Keputusan yang masih memerlukan persetujuan’Keputusan TUN yang dibuat berdasarkan KUHP dan KUHPerdata
- Keputusan yang dibuat oleh KPU
Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN
No comments:
Post a Comment