Pengertian Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) - IMedia9 - Creative Networks

Breaking

Wednesday, 25 April 2018

Pengertian Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)



Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara. Menurut Prof. Marbun, pengertian yang sempurna yakni peradilan Administrasi Negara karena pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun 1986 wacana peradilan yang lebih selaras dengan pengertian manajemen Negara yang mana didalamnya terdapat :
  1. Aparatur Negara / aparatur pemerintahan
  2. Adanya menjalankan fungsi melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam rangka mengurus keputusan Negara
  3. Adanya proses tehnis penyelenggaraan UU
TUN adalah manajemen Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun kawasan dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud urusan pemerintahan yakni kegiatan yang bersifat eksekutif. PENGERTIAN  PTUN Ada beberapa unsur didalam peradilan manajemen Negara :
  1. Adanya peraturan yang mengikat masyarakat secara umum
  2. Adanya suatu instansi atau tubuh yang netral dan dibentuk berdasarkan per undang-undangan. Mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan
  3. Terdapatnya suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan kepastian hukum
  4. Adanya sekurang-kurangnya 2 pihak
  5. Adanya hukum formal yang bisa menegakkan terlaksananya ketentuan hukumm yang bersifat abnormal dan mengikat hukum
Azas-azas peradilan TUN
  1. Praduga recht matige, anggapan bahwa keputusan TUN itu yakni benar menurut hukum
  2. Azas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan TUN
  3. Azas para pihak harud didengan audie et alteran partem
  4. Azas kesatuan beracara dalam perkara sejenis
  5. Azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan yang lain baik secara eksklusif maupun tidak langsung.
  6. Azas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan
  7. Azas hakim bersifat aktif
  8. Azas sidang terbuka untuk umum
  9. Azas peradilan berjenjang
  10. Azas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk menerima keadilan (Ultimum remedium)
  11. Azas objektivitas hakim
KEPUTUSAN TUN menurut UU. No. 5/ 1986 wacana PTUN pasal 1 butir 3 : Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh tubuh pejabat TUN yang berisikan tindakan-tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menjadikan akhir hukum bagi seseorang atau tubuh hukum perdata. Unsur-unsurnya yakni :
  1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
  2. Berisi tindakan hukum  TUN
  3. Berdasarkan UU
  4. Bersifat konkrit individual dan final
  5. Menimbulkan akhir hukum bagi seseorang atau tubuh hukum
Ad.1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN FRIES ERMERSEN (Kebijaksanaan ) adalah sebuah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimungkinkan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang muncul tiba-tiba yang pengaturannya belum ada atau kewenangannya yang tidak terperinci atas samar-samar yang ahrus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Kebijaksanaan :
  1. SK
  2. Surat edaran
  3. Pengumuman
  4. Pedoman., dll
ad.4. bersifat konkrit, individual dan final Konkrit yakni objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abnormal tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Kemudian, dalam hal apa dan epada siapa KTUN itu dikeluarkan, harus secara terperinci disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya objek dan subjeknya harus disebutkan secara tegas dan terperinci dalam keputusan itu. Individual, artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Jika yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap orang yang terena keputusan harus disebutkan namanya satu persatu. Sebaliknya, apabila keputusan itu tidak bersifat individual tetapi bersifat umum (abstrak) dapat disebut sebagai peraturan (regeling). Final/definitif adalah keputusan itu tidak memerlukan persetujuan tubuh lain, sehingga yang bukan termasuk keputusan TUN yakni keputusan:
  1. Keputusan yang bersifat keperdataan
  2. Bersifat umum
  3. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan’Keputusan TUN yang dibuat berdasarkan KUHP dan KUHPerdata
  4. Keputusan yang dibuat oleh KPU
Sumber http://andruhk.blogspot.co.id
Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN Pengertian Hukum Acara PTUN

No comments:

Post a Comment